GpG9TSz8GSzpGfrlGSMoGpG7BY==

Aturan Baru Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

 

Aturan Baru Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Resmi Diterbitkan

Jakarta, 8 Mei 2025 – Dalam upaya meningkatkan mutu kepemimpinan di satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan dinamika pengelolaan pendidikan saat ini.

“Guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah bukan sekadar jabatan administratif, melainkan agen perubahan dalam membangun iklim belajar yang sehat, inklusif, dan bermutu,” ujar Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, saat pengesahan peraturan tersebut di Jakarta.



Persyaratan Lebih Ketat dan Profesional

Permendikdasmen ini memuat sejumlah kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh guru sebelum ditugaskan menjadi kepala sekolah. Berdasarkan Pasal 7, guru wajib memiliki:

  • Kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV,

  • Sertifikat pendidik,

  • Pengalaman mengajar minimal 8 tahun untuk PPPK, atau pangkat minimal Penata, III/c untuk PNS,

  • Pengalaman manajerial selama dua tahun,

  • Hasil penilaian kinerja dengan predikat minimal “Baik” selama dua tahun terakhir,

  • Usia maksimal 56 tahun saat penugasan,

  • Pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah manapun sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Jika tidak tersedia calon yang memenuhi ketentuan golongan dan pengalaman, pemerintah daerah dapat mengusulkan guru dengan kualifikasi lebih rendah, seperti guru PNS golongan III/b atau PPPK dengan pengalaman minimal 4 tahun (Pasal 7 Ayat 2).

Tahapan Seleksi dan Pelatihan

Penugasan guru sebagai kepala sekolah dilakukan melalui tiga tahapan utama:

  1. Pengusulan dan Seleksi Calon – Melalui seleksi administrasi dan substansi (Pasal 11).

  2. Pelatihan Calon Kepala Sekolah – Dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui UPT, dan menghasilkan sertifikat pelatihan (Pasal 15).

  3. Penugasan Resmi oleh PPK – Berdasarkan rekomendasi dari tim pertimbangan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan dewan pendidikan (Pasal 16).

Seleksi substansi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 14, dilakukan oleh Direktorat terkait dan mencakup uji kemampuan kepemimpinan, manajerial, serta pemahaman terhadap tugas kepala sekolah.

Penugasan Berdasarkan Periodisasi

Kepala sekolah dari kalangan ASN diberikan masa penugasan selama 2 periode, masing-masing 4 tahun (Pasal 23 Ayat 2). Namun, jika belum tersedia calon pengganti yang memenuhi syarat, penugasan dapat diperpanjang 1 periode, dengan syarat kinerja “Sangat Baik” selama dua tahun terakhir (Pasal 24 Ayat 1).

Bagi kepala sekolah di sekolah masyarakat dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN), masa penugasan dan mekanisme pengangkatan diatur secara terpisah. Untuk SILN, syarat tambahan meliputi penguasaan bahasa asing, pengalaman sebagai kepala sekolah selama 4 tahun, serta kemampuan promosi budaya Indonesia (Pasal 19).

Jaminan Mutu dan Pendanaan

Penjaminan mutu seluruh proses penugasan kepala sekolah dilaksanakan oleh Direktorat dan dapat melibatkan kementerian/lembaga lain (Pasal 29). Semua tahapan dikelola melalui sistem informasi terintegrasi milik Kementerian.

Sumber pendanaan berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat (Pasal 30). Hal ini memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam membiayai program pengembangan dan penugasan kepala sekolah.

Transisi dan Ketentuan Peralihan

Guru yang saat ini masih menjabat sebagai kepala sekolah tetap melanjutkan masa tugasnya hingga periode berakhir (Pasal 31). Jika daerah belum memiliki calon bersertifikat pelatihan, penugasan tetap bisa dilakukan satu periode sambil menunggu pemenuhan pelatihan (Pasal 32).

Langkah Strategis Penguatan Kepemimpinan Pendidikan

Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah berharap kualitas kepemimpinan sekolah di Indonesia semakin profesional dan adaptif. “Kepala sekolah adalah motor penggerak sekolah. Kebijakan ini menjadi filter agar pemimpin pendidikan diisi oleh figur yang kompeten dan memiliki integritas tinggi,” tambah Abdul Mu’ti.

Peraturan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan dan menjadi acuan utama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menetapkan kepala sekolah di satuan pendidikan formal seluruh Indonesia.

Komentar0

Type above and press Enter to search.