GpG9TSz8GSzpGfrlGSMoGpG7BY==

RESMI Libur Sekolah Lebaran 2025 DIMAJUKAN MULAI 21 Maret, Ini Isi SEB 3 Menteri, Lengkap Link Download

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M

Jakarta, 17 Maret 2025 – Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ. SEB ini mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi untuk memastikan keseimbangan antara kegiatan pendidikan dan ibadah bagi siswa.

Latar Belakang dan Tujuan

Penerbitan SEB ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan pemerintah menyelenggarakan pendidikan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, sehat, dan berkarakter.

Ramadan merupakan bulan suci yang di dalamnya umat Islam melaksanakan ibadah puasa serta berbagai kegiatan keagamaan lainnya seperti tadarus Alquran, salat tarawih, dan kajian agama. Oleh karena itu, SEB ini bertujuan memberikan pedoman bagi pemerintah daerah, sekolah, madrasah, serta orang tua dalam mengatur pembelajaran selama bulan Ramadan agar tetap berjalan efektif tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah.

Ketentuan Pembelajaran Selama Ramadan

Berdasarkan SEB, kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan akan diatur sebagai berikut:

1. Pembelajaran Mandiri

Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, siswa melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah/madrasah.

2. Pembelajaran di Sekolah/Madrasah

Mulai tanggal 6 hingga 20 Maret 2025, kegiatan pembelajaran berlangsung di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

  • Selain pembelajaran akademik, siswa diharapkan mengikuti kegiatan yang meningkatkan keimanan, akhlak, kepemimpinan, dan keterampilan sosial.
  • Bagi siswa Muslim, dianjurkan mengikuti tadarus Alquran, pesantren kilat, serta kajian keislaman.
  • Bagi siswa non-Muslim, dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan agama masing-masing.

3. Libur dan Kegiatan Idulfitri

  • Tanggal 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025 ditetapkan sebagai libur Idulfitri.
  • Siswa diharapkan memanfaatkan libur ini untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.
  • Kegiatan pembelajaran kembali dimulai pada tanggal 9 April 2025.

4. Peran Pemerintah Daerah dan Orang Tua

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, pemerintah daerah dan orang tua memiliki peran penting:

1. Pemerintah Daerah:
  • Menyusun dan menyelaraskan jadwal pembelajaran selama bulan Ramadan.
  • Memberikan pedoman kepada sekolah/madrasah dalam melaksanakan kegiatan pendidikan dan keagamaan.
2. Orang Tua/Wali:

  • Membimbing dan mendampingi anak dalam menjalankan ibadah dan kegiatan belajar mandiri.
  • Memantau anak dalam melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh sekolah/madrasah.

Penutup

Dengan diterbitkannya SEB ini, pemerintah berharap seluruh siswa tetap dapat menjalankan kegiatan belajar dengan baik selama Ramadan, sekaligus meningkatkan keimanan dan akhlak mulia. SEB ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menggantikan SEB sebelumnya yang dikeluarkan pada Januari 2025.

Masyarakat diimbau untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan belajar yang harmonis selama bulan suci Ramadan.

Unduh Surat Edaran di link berikut : 

https://drive.google.com/file/d/1_Men3LvmEwA59SnuqLN6_21mSuclR06x/view?usp=sharing



Komentar0

Type above and press Enter to search.